Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Bersama ini saya hanya ingin sharing apa yang saya mengerti tentang fungsi DPR. Dapat diketahui bahwa DPR telah mengalami banyak perubahan sejak pasca masa Orde Baru, secara fungsi, sekarang ini memiliki wewenang yang lebih. DPR memiliki 3 fungsi utama yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk pembentukan undang-undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Berikut saya cantumkan tugas dan wewenang DPR itu sendiri:
Berikut adalah mengenai hak DPR itu sendiri, yaitu memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dapat diketahui bahwa setiap anggota DPR secara umum memiliki 2 staf ahli dan 1 sekretaris, namun apabila lebih dari itu, biaya gaji mereka akan ditanggung secara pribadi, karena negara hanya membiayai setiap anggota, 2 staf ahli dan 1 sekretaris. Dapat diketahui bahwa di Amerika Serikat, setiap anggota DPR dapat didukung oleh 18 staf full time dan 4 staf part time. Sesungguhnya, apabila kita melihat secara rasional, setiap anggota DPR di negara kita tidak memiliki dukungan yang cukup secara kebutuhan intelektual, karena sebagian hanya memiliki 2 staf ahli dan 1 sekretaris. Diharapkan kita sebagai pemilih, lebih hati-hati dalam menetapkan pemilihan kita terhadap satu calon anggota legislatif dan bukan hanya berdasarkan uang. Karena setiap anggota DPR memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan juga sebagai pengawas pemerintah. Karena pada kenyataannya mereka merupakan wakil kita dan sesungguhnya dalam proses implementasi, diserahkan kepada pemerintah itu sendiri. Apabila ada permasalahan di implementasi ya kita kembali lihat kepada pemerintah, apakah mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik? Kita memiliki hak untuk mengawasi pemerintah dan wakil kita, namun kritik kita harus objektif. Diharapkan juga jangan kelemahan satu anggota menjadi seperti kebobrokan seluruh anggota. Dapat diketahui bahwa tidak semua anggota itu buruk, dan mungkin sebagian besar dari mereka, secara kinerja belum memadai harapan kita. Namun sesungguhnya kita yang memilih mereka, jadi diharapkan kita dapat memilih anggota DPR sesuai dengan kompetensi dan background mereka dan bukan karena uang dan kepentingan pribadi, sekian, mudah-mudahan berguna. :loveindonesia </div> |
| All times are GMT +7. The time now is 09:32 PM. |