Pengalaman Sidang tilang di Pengandilan Jakbar
Welcome to Buzz.Store Tread [/spoiler] Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
http://s.kaskus.id/images/2256266_20120306031542.jpg Surat tilang Biru Selama ane nunggu ada orang yang udah bayar uang titipan ke BRI karena dia minta Surat tilang biru. Tapi anehnya malah Jaksanya bingung, padahal kalau ane baca di UU No22 itu setelah kita terima surat tilang biru kita harus bayar ke Bank yang ditunjuk uang titipan paling tinggi, misalnya kalau melanggar lampu merah titipannya Rp.500rb. Setelah itu dari Pengadilan memutuskan dendanya berapa sisanya bisa diambil lagi. Kalau di trit2 sabelumnya kan katanya slip biru kita ga usah sidang, tapi kok ternyata masih sidang juga ya, ga tahu deh mana yang bener? Percakapannya gini Gan : Hakim :"Ini apa?" Pelangar :"Titipan biaya tilang ke Bank Pak, trus saya suruh ke sini nanya dendanya dari hasil sidang." Hakim :"Kok pake titipan2 segala, kalau mau sidang ya kayak yang lain2 itu dong." :hammer2: Lha sebenernya UU itu dibuat untuk siapa sih ya? Maaf kalau kepanjangan Thanks Agan yang udah mampir dan komeng. Ga minta http://static.kaskus.co.id/images/sm...s_sm_melon.gif karena belum bisa bales :ganteng: </div> |
| All times are GMT +7. The time now is 05:27 AM. |