Dilarang Mudik bawa kendaraan Dinas
HIMBAUAN KERAS KPK mengenai kendaraan dinas :
PNS/ Peg. BUMN yg sudah pasti dilarang keras membawa pulang kendaraan dinasnya untuk keperluan Mudik adalah : Pilot Garuda, Sopiir Damri, Masinis KAI, dan Nahkoda Pelni.. :ngakakshttp://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif </div> |
| All times are GMT +7. The time now is 05:04 PM. |