Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   MA Tolak Kasasi Prita, Kabulkan Jaksa (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=381501)

DreamWorld 8th July 2011 04:07 PM

MA Tolak Kasasi Prita, Kabulkan Jaksa
 
MA Tolak Kasasi Prita, Kabulkan Jaksa

Quote:

http://media.vivanews.com/thumbs2/20...ri_300_225.jpg
Mahkamah Agung menyatakan Prita Mulyasari bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010 diputuskan pada 30 Juni 2011.

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Belum diketahui hukuman yang harus diterima Prita. Salah satu anggota Majelis Hakim, Zaharuddin Utama, enggan menyebut hukuman pidana yang harus diterima Prita. "Tanyakan ke hakim ketua," kata Zaharudin saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 8 Juni 2011.

Sebelumnya, pada Juni 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis bebas Prita atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu itu karena UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan ke Prita belum berlaku efektif.

Putusan ini melegakan kubu Prita, karena sebelumnya dia dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain jeratan pidana, Prita sebelumnya juga dijerat secara perdata. Upaya Prita agar lolos dari gugatan itu berhasil. Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya. Dengan dikabulkannya kasasi itu, Prita yang sempat ditahan dalam kasus ini, terhindar dari membayar gugatan sebesar Rp204 juta.
Sumber

meR 8th July 2011 04:55 PM

apapun putusannya masyarakat udah negh ma RS OMNI...... tinggal nunggu bubar aja tuh rumah sakit

DreamWorld 8th July 2011 05:21 PM

Quote:

Originally Posted by me_R (Post 1234440)
apapun putusannya masyarakat udah negh ma RS OMNI...... tinggal nunggu bubar aja tuh rumah sakit

wkwkwk kalo udah g ada pasien yg k sana,tinggal tunggu tutup nya aja koq miss :gg:


All times are GMT +7. The time now is 06:29 PM.