Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Motor (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=104)
-   -   Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang! (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=2357968)

KingMotorz 20th October 2012 10:45 PM

Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!
 
Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut salah seorang pembaca.



Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.



“Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,” jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.



Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.



Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,” katanya mengingatkan.



Paham kan?. (motorplus-online.com)

</div>

adaEnam 25th November 2012 10:39 AM

thx infonya bro

ary1429 19th February 2013 02:25 PM

tapi polisi itu g pernah mau jelasin UU nya gan

Shogy 26th August 2014 12:37 PM

Saya pakai motor yang pajaknya mati dari 2009, alhamdulilah aman2 aja.


All times are GMT +7. The time now is 05:59 AM.