Ceriwis

Ceriwis (https://forum.ceriwis.com/forum.php)
-   Nasional (https://forum.ceriwis.com/forumdisplay.php?f=13)
-   -   Ini Saran Ketua MK Hadapi Ormas Anarkis (https://forum.ceriwis.com/showthread.php?t=206185)

atheis 12th February 2011 06:16 AM

Ini Saran Ketua MK Hadapi Ormas Anarkis
 
http://image.tempointeraktif.com/?id=53316&width=274
Ketua MK Mahfud MD. TEMPO/Imam Sukamto

Quote:

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, tak perlu dicari alasan untuk membubarkan organisasi masyarakat yang dianggap melakukan aksi anarkis. "Tindakan hukum yang tegas aja kalau macam-macam," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (11/2)

Pemerintah, kata dia, bisa segera menindak anggota masyarakat atau siapapun yang terlibat anarkisme di lapangan. "Bisa dibawa ke bui atau penjara," kata bekas Menteri Pertahanan ini.

Untuk membubarkan organisasi, kata Mahfud, butuh waktu panjang. Pertama, harus memastikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apakah organisasi tersebut terdaftar atau tidak.

Kedua, sesuai Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan, ormas tersebut juga harus terbukti melanggar ideologi negara seperti mendapat bantuan dari asing atau mengirimkan bantuan untuk asing tanpa sepengetahuan negara. "Kalau itu tidak ada, kan susah membubarkan," tuturnya.

Pada kasus kekerasan yang menimpa warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Ia menilai pemerintah bermasalah soal penegakan aturan. "Kalau ada orang main hakim sendiri, lebih cepat ditindak secara hukum," kata dia.

Kekerasan yang terjadi 5 Februari di Cikeusik, Pandeglang, merenggut nyawa tiga warga Ahmadiyah akibat serangan oleh massa yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat.

Dianing Sari


atheis 12th February 2011 06:16 AM

Quote:

Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
memberi cabe sbg apresiasi utk TS
:cabe::cabe::cabe:

:gomen: :shakehand: :gomen:


All times are GMT +7. The time now is 01:22 AM.